Mengejutkan! Mengungkap Proses Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Kenapa Sebelumnya Tidak Sah? - Kasus Viral - Portal Berita Paling Viral

Ad Unit (Iklan) BIG

Mengejutkan! Mengungkap Proses Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Kenapa Sebelumnya Tidak Sah?

Posting Komentar

 

Kasusviral.my.id - Pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini akhirnya resmi diakui oleh negara setelah sebelumnya mengalami masalah terkait wali nikah.

Pada tanggal 27 Desember 2024, pernikahan mereka tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan.


"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," ungkap Nasrulloh, Kepala KUA Setia Budi, dalam wawancara yang disiarkan di kanal YouTube Cumicumi pada Jumat (3/1/2025).

Ia menambahkan, "Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka."


Pernikahan yang berlangsung pada pukul 9 pagi itu diadakan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Nasrulloh menyebutkan, "Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles dilaksanakan pada Hari Jumat jam 9."


Meskipun semua syarat dan rukun nikah dipenuhi, Nasrulloh tidak merinci siapa saja perwakilan keluarga yang hadir. "Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi," jelasnya.


Wali nikah yang hadir adalah wali hakim yang ditunjuk dari KUA setempat.

"Pengantin ada, walinya kan wali hakim. Kemudian saksi ada, perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada," lanjut Nasrulloh.

"Yang jelas rukunnya terpenuhi, syaratnya juga terpenuhi," tegasnya.


Sebelumnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Bali dinyatakan tidak sah karena adanya masalah pada salah satu rukun nikah. Wali nikah Mahalini dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Mahalini saat itu menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah, namun Majelis hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena dalam Islam seharusnya wali nikah adalah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk resmi oleh KUA.


Status Mahalini sebagai mualaf membuat ayahnya, yang berbeda keyakinan, tidak dapat menjadi wali nasab. Oleh karena itu, KUA harus menunjuk wali hakim sebagai wali nikah Mahalini.


Dengan pernikahan yang kini sah, para penggemar Rizky dan Mahalini berharap pasangan ini dapat memulai babak baru dalam kehidupan mereka dengan bahagia.

Kasus Viral
Kasus Viral adalah sumber berita terkini dan terpopuler seputar selebriti, hiburan, dan peristiwa viral.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter