![]() |
| Pelaku Penyebar Video Porno/Okezone |
BLITAR – Seorang pemuda di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial Kafid Budi (27), ditangkap setelah menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya di media sosial. Kafid yang sakit hati dengan pacarnya, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, melakukan tindakan nekat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Pakis, Malang, Jawa Timur, setelah melarikan diri selama dua minggu.
"Pelaku sempat melarikan diri setelah menyebarkan video mesum bersama mantan kekasihnya," ungkap Momon pada Jumat (1/11/2024).
Motif di Balik Tindakan Pelaku
Momon menyebutkan bahwa motif Kafid menyebarkan video mesum tersebut adalah karena sakit hati setelah diputus oleh kekasihnya dan tidak dipenuhi permintaan uang.
"Pelaku sengaja menyebarkan video mesum tersebut, karena sakit hati diputus pacarnya," tambahnya.
Pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 16 tahun.


Posting Komentar
Posting Komentar