![]() |
Sumber: TikTok/1a.uraaaaa |
Kompol Nurma Dewi, Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan, "Anak di bawah umur masih berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab keluarga. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku." Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa orang tua atau wali memiliki kewajiban untuk melindungi dan merawat anak di bawah umur.
Meskipun Laura Meizani telah menunjuk pengacara, Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution, sebagai perwakilannya, keputusan akhir tetap berada di tangan keluarga. "Kami memberikan ke yang jelas, yaitu keluarga," tegas Nurma Dewi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pihak ketiga yang terlibat, hukum tetap mengutamakan kepentingan keluarga dalam hal pengasuhan anak.
Laura Meizani dikembalikan ke keluarga setelah menjalani pemeriksaan psikologis di RS Polri. Proses pemeriksaan ini telah selesai, dan pihak berwenang kini menunggu hasil resmi dari ahli. "Hasilnya masih di rumah sakit. Masih dalam proses analisis oleh ahli," ujar Nurma Dewi.
Sebelumnya, Laura Meizani ditempatkan di rumah aman setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Namun, Laura merasa tidak nyaman berada di rumah aman bersama orang-orang dengan latar belakang yang beragam, termasuk mereka yang memiliki gangguan jiwa. Pada 9 Januari 2025, Laura memutuskan untuk kabur dan menemui Razman Arif Nasution.
![]() |
Lolly dan Nikita Mirzani (Instagram) |
Setelah melalui beberapa proses, Laura akhirnya dipulangkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan kemudian dipindahkan ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sejak Jumat pekan lalu, Laura telah dikeluarkan dari RS Polri dan diserahkan kembali kepada Nikita Mirzani. Proses penyerahan ini dilakukan dengan diwakili oleh kuasa hukum dan keluarga Laura.
"Tidak ada unsur pemaksaan dalam proses penyerahan ini. Penyidik menyerahkan dengan apa adanya," jelas Nurma Dewi. Hal ini menegaskan bahwa keputusan untuk mengembalikan Laura ke keluarga dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi sang anak.
Posting Komentar
Posting Komentar