Cirebon, Kasusviral.my.id - Mahkamah Agung baru-baru ini menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Keputusan ini memicu reaksi tegas dari para terpidana dan tim kuasa hukum mereka, yang menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Salah satu keputusan penting yang diambil oleh para terpidana adalah menolak untuk mengajukan permohonan grasi. Mereka berpendapat bahwa mengajukan grasi sama dengan mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum mereka. Setelah mendengar putusan MA pada Senin, 16 Desember 2024, Jutek dan timnya langsung mengunjungi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon.
"Kemarin kami mengunjungi tujuh terpidana di Lapas Kesambi Cirebon," kata Jutek Bongso kepada wartawan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai langkah hukum yang dapat diambil setelah penolakan PK.
Jutek menegaskan, "Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena itu, mereka lebih memilih untuk berada di dalam penjara daripada mengakui pembunuhan itu." Ia menambahkan, "Dua kali kami tanyakan kepada mereka.
Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi."
Sebelumnya, Jutek juga menyatakan bahwa ada banyak langkah hukum yang bisa diambil setelah PK ditolak oleh MA.
Namun, mereka akan menunggu salinan resmi dari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah berikutnya.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung dan mempertimbangkan pertimbangannya," jelasnya.
Ia mencatat bahwa pilihan lain yang masih tersedia antara lain abolisi, asimilasi, dan upaya hukum lainnya. Namun, dengan tegas, para terpidana menolak untuk mengambil langkah hukum grasi.
Mahkamah Agung, dalam putusannya, menolak PK yang diajukan oleh para terpidana, termasuk mantan terpidana Saka Tatal.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tidak ada kekhilafan dalam putusan sebelumnya dan bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru menurut hukum.
Para terpidana yang terlibat dalam PK ini adalah Rivaldi Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman, serta mantan terpidana, Saka Tatal.
Keputusan ini menciptakan ketegangan dan harapan baru di kalangan para terpidana dan tim hukum mereka, yang berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum mereka.


Posting Komentar
Posting Komentar