Kasusviral.my.id - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025, telah memicu gelombang protes di seluruh Indonesia.
Aksi demo menolak kenaikan PPN ini tidak hanya terjadi di media sosial, tetapi juga berlangsung secara langsung hari ini.
Tagar #PajakMencekik menjadi viral di platform media sosial X, di mana banyak warga mengekspresikan kekhawatiran mereka mengenai dampak dari kebijakan ini.
Banyak warganet berpendapat bahwa kenaikan PPN akan semakin membebani masyarakat, terutama kalangan menengah.
Mereka khawatir bahwa tarif pajak yang lebih tinggi akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa, sehingga menurunkan daya beli masyarakat.
Salah satu pengguna X mengungkapkan, “Dengan tarif pajak yang semakin tinggi, bagaimana masyarakat bisa bertahan? #PajakMencekik,” pada Senin (19/12/2024).
Komentar serupa terus bermunculan, menunjukkan betapa banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan ini.
Bukan tanpa alasan, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyesuaikan tarif dengan standar internasional.
Namun, beberapa kelompok masyarakat telah meluncurkan petisi online menolak kenaikan PPN menjadi 12%, berharap suara kolektif ini dapat mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut demi kesejahteraan rakyat.
Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat, diharapkan pemerintah dapat menjalin diskusi dengan berbagai pihak terkait untuk menemukan solusi yang tidak memberatkan masyarakat, sambil tetap meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan.


Posting Komentar
Posting Komentar