JAKARTA - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan isbat menikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar ini mengundang banyak pertanyaan, terutama mengenai status buku nikah mereka yang belum sah secara hukum.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memberikan pernyataan terkait situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai pernikahan Rizky dan Mahalini, karena pernikahan tersebut belum tercatat secara administratif di KUA Setiabudi.
"Saya tidak tahu peristiwanya, jadi tidak berani berkomentar," ujar Nasrullah di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/10/2024).
Nasrullah menjelaskan, "Ketika pernikahan mereka sesuai syariat dan semua administratif lengkap, buku nikah akan dikeluarkan." Ia juga mengonfirmasi bahwa Hotel Raffles, tempat Rizky dan Mahalini menikah, memang masuk dalam wilayah KUA Setiabudi.
Namun, hingga saat ini, belum ada pendaftaran pernikahan dari pasangan tersebut di KUA Setiabudi. "Betul, Hotel Raffles itu masuk kawasan kami. Sesuai aturan, seharusnya memang didaftarkan di KUA Setiabudi," tambahnya. "Tapi kami tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka."
Sebagai informasi tambahan, Rizky Febian menikah pada 10 Mei 2024 dan kini baru mengajukan isbat atau pengesahan pernikahan.


Posting Komentar
Posting Komentar