Jakarta, Kasusviral.my.id – Raffi Ahmad kini diharuskan untuk melaporkan harta kekayaannya setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Kewajiban ini juga berlaku bagi artis-artis lain yang terlibat dalam pemerintahan, yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketika ditanya mengenai proses pelaporan LHKPN tersebut, Raffi memastikan bahwa ia sedang mempersiapkan laporan itu. “Saat ini lagi proses (LHKPN),” ungkap Raffi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11/2024).
Saat media mendesaknya untuk memberikan kepastian kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidak memberikan rincian lebih lanjut, tetapi menekankan bahwa pelaporan tersebut akan dilakukan. “Pasti, pasti (akan lapor),” jawabnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa Raffi wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah menjabat. “Pokoknya tiga bulan paling lambat sejak diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, jadi tinggal dua bulan lagi,” jelas Pahala pada Kamis, 14 November 2024.
Pahala menekankan pentingnya transparansi dari semua pejabat publik, termasuk dalam pelaporan LHKPN, untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Posting Komentar
Posting Komentar