![]() |
| Ronald Tannur (ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO) |
Jakarta - Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, kini kembali ditangkap setelah putusan bebasnya dibatalkan.
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald telah diberhentikan karena melanggar kode etik. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, KY menyatakan bahwa para hakim tersebut membacakan fakta hukum yang berbeda antara persidangan dan salinan putusan.
Selain itu, mereka juga tidak mempertimbangkan bukti CCTV yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelanggaran ini termasuk dalam kategori berat, sehingga ketiga hakim tersebut diberhentikan dengan hak pensiun. KY juga merekomendasikan agar para hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Ronald Tannur sebelumnya dibebaskan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Namun, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Dini disebabkan oleh luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim.
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, yang merasa keadilan belum ditegakkan.


Posting Komentar
Posting Komentar